Senin, 13 Juli 2015

Pengalaman Urus Pajak STNK

Hi Guys,Welcome Back to X-E Blog!
Okey sebelumnya gw mohon maaf sebesar besar nya,karena kesibukan gw ini membuat blog ini tak terurus selama hampir 3 minggu.Untuk melepas kerinduan gw dengan keyboard PC ini gw akan membagikan sedikit pengalaman kecil yang baru saja gw lewati.

Pagi ini (July 13th 2015),Gw teringat kalo Pajak Kendaraan dari motor gw tercinta sudah hampir habis.Maka sebagai warga negara yang baik,gw harus memperpanjang pajak STNK gw yang akan berakhir dalam beberapa hari kedepan.

Tanpa berlama-lama,mari kita simak dengan seksama!Selamat Membaca!

Yang Harus di Siapkan:
1.Datang Pagi
Setelah selesai Fitnes,gw langsung mengarah ke Samsat Jakarta Utara yang beralamat di Gunung Sahari (seberang Mangga Dua Square).Disarankan untuk anda agar datang lebih pagi.Karena saat gw datang mengurus,parkiran sepeda motor dan mobil sudah antre yang Nazzubilah.Samsat buka sekitar pukul 8 pagi jadi untuk anda yang ingin mengurus STNK,aturlah waktu untuk hadir lebih awal.

Seperti hal nya saat kita membuat SIM,Anda disarankan untuk membawa alat tulis sendiri.Cukup satu bolpen saja untuk mengisi formulir.Jadi gak perlu untuk bawa pensil dan penghapus yachhh hehehehhee

2.Uang Sesuai yang Tertera di STNK
Jangan lupa untuk membawa uang secukupnya.Anda cukup dengan melihat berapa jumlah biaya yang tertera di STNK anda.Biasanya,semakin tahun,pajak kendaraan anda akan turun seiring waktu,kecuali bila ada kenaikan pajak kendaraan yang biasa telah diinformasikan sejak jauh2 hari.

3.BPKB,STNK & KTP
3 hal vital untuk memperpanjang Pajak Kendaraan.BPKB sebagai bukti kepemilikan asli kendaraan anda,STNK untuk diperpanjang (ya iyalah),dan juga KTP yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK anda pada saat anda membuat STNK kendaraan pertama kali.

Jika STNK menggunakan nama orang tua atau siapapun selain anda (terutama jika membeli motor bekas),dimohon meminjam secepatnya agar proses lancar.

Setelah 3 poin diatas terpenuhi,maka anda siap untuk menjalankan kewajiban anda sebagai seorang wajib pajak!hehehehhehee Berikut Langkah2 nya!

Langkah-Langkah Perpanjangan Pajak Kendaraan:
1.Ambil Formulir & Persiapkan Dokumen Kendaraan

(Atas:Loket Pengambilan Form;Bawah:Form Permohonan STNK)

Sampai dilokasi,gw langsung diarahkan petugas untuk mengambil formulir pendaftaran Permohonan STNK.Entah baru atau perpanjangan menggunakan form yang sama.Form ini gretong cuy alias gratis.Bahkan tadi ada seorang pria muda yang mengambil lebih (entah untuk apa).

Isilah form tersebut dengan tulisan cetak agar lebih mudah terbaca.Setelah itu,lampirkan fotocopy BPKB,STNK & KTP yang telah anda siapkan (jika belum difotocopy,bisa difotocopy ditempat dengan harga yang lebih tinggi dibanding diluar).Menurut pengalaman gw,Petugas yang berjaga ditempat Fotocopy ini agaknya kurang ramah dengan pelanggannya.Gw juga sempat terlibat adu mulut dengan si popeye berbadan ceking yang lebar pahanya gak sampe segede tangan gw!(hehehehehe jadi pamer).Ini terjadi karena si petugas cenderung cuek dgn gw yang sudah sejak tadi antre berdesakan dengan orang lain.Padahal gw sudah lebih lama antre.Alhasil gw pun berteriak.

Lampirkan semua dokumen kendaraan beserta form yang telah diisi dalam satu klep yang sama.

2.Penyerahan Dokumen ke Loket 
Yang ini pretty simple...just send the documents to the Police and waiting alias menunggu hingga panggilan berikutnya....

3.Bayarlah Pajak di Loket Pembayaran
(Surat Setoran Pajak Daerah)

Setelah menunggu,nama kita akan dipanggil oleh petugas untuk mengambil BPKB dan KTP,serta diberikan Surat Setoran Pajak yang ada dua rangkap.Satu rangkap berwarna abu2 untuk kita pegang dan satu lembar lagi untuk kita serahkan saat pengambilan STNK yang sudah di perbaharui.Anda akan diminta untuk membayar Pajak kendaraan sesuai yang disebutkan (biasanya lebih murah daripada tahun2 sebelumnya).Setelah membayar (usahakan uang pas jadi gak nunggu2 kembalian),surat setoran pajak akan dicap dengan tanda LUNAS dan anda akan diminta untuk menunggu lagi hingga STNK anda selesai diproses didalam.

4.Ambil STNK

(Atas:Loket Pengambilan STNK;Bawah:STNK yang sudah selesai diperbaharui pajaknya)

Phew menunggu....menunggu...dan menunggu....lirik ke jam tangan ternyata baru 5 menit hahahahaha.Mungkin karena ruang gerak yang sempit jadi gw agak tidak betah dengan situasi yang ada.

Petugas akan memanggil satu per satu nama pemilik STNK yang sudah selesai perbaharuan pajak kendaraannya.Oh iya,jangan lupa serahkan Surat Setoran Pajak yang berwarna Biru ke petugas saat mengambil STNK anda.Dengan ini,proses telah usai anda jalani!hehehehee

Bayangkan,gw sudah membayangkan betapa bete nya gw nunggu di samsat tetapi ternyata hanya dalam waktu 30 MENIT proses yang panjang terlewati dengan singkat dan mudah.NO CALO of course hehehehehe

Penutup
(Lapangan unit LAKA)

Pulang dengan hati senang dan lega telah menjalankan kewajiban sebagai pemilik kendaraan sekaligus wajib pajak yang baik...Ahhhh tapi semua itu sirna ketika gw melewati sebuah bangunan yang betul2 gw ingat dalam benak...apa itu?

Ketika melewati pintu keluar dan berjalan kembali ke tempat parkir,gw sempat melewati Kantor unit Laka Jakarta Utara dimana pada bulan desember 2014 silam gw berurusan dengan polisi disana.Didepan kantor nya masih banyak terdapat rongsokan mobil,truk dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas....langsung terbayang kejadian yang menimpa gw...ahh sudahlah.

Okey guys itu dia tadi sharing pengalaman gw ttg proses perpanjangan Pajak STNK motor gw tercintah.

In the End,Say no to Calo,and Keep Living in the Moment with Me Jeff Hardy!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar